MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Lagi tengah asyik nyedot sabu, Sup alias Anggut (34), digerebek anggota Satresnarkoba
Polres setempat, Jumat (27/9) siang.
Residivis kasus yang sama, diamankan dirumahnya, Jl Imam
Bonjol RT 26 B, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Barut, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, tak menampik diamankannya
residivis dalam kasus narkoba itu. berkat informasi masyarakat akan
aktivitasnya sering transaksi barang haram.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan tersangka
berada di rumahnya, polisi dengan disaksikan ketua RT setempat menggerebeknya,”
ujar Iptu Adhy, Sabtu (28/9).
Begitupun ketika penggerebekan dilakukan, lanjut Iptu
Adhy, tersangka memang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.
“Polisi juga menemukan barang bukti. Untuk proses lanjut,
tersangka kemudian digelandang ke mapolsek,” jelas Iptu Adhy.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 paket plastik
klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 gram, seperangkat alat hisap sabu.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat
(1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”
terang kasat. (arh/foto: ist)
