MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Timang, dibekuk anggota
Satresnarkoba Polres Barut, Jumat (27/9).
Diamankannya dua tersanga pengedar benda laknat itu,
hanya selang beberapa jam setelah mengamankan Sup alias Anggut (34), warga Jl
Imam Bonjol RT 26 B, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
Kedua tersangka itu, Er (34), warga yang beralamat Jl
Negara Muara Teweh Km 45, Dusun Pandran Jari RT 06 Desa Kandui, KMK alias Kenny (53), warga yang berlamat di Jl
Negara Muara Teweh 52, Dusun Pandran.
Menurut Kasatnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, penangkapan
ke dua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan. Di
rumah Kenny barang bukti ditemukan di dalam kamar.
“Menurut pengakuan tersangka Kenny, barang bukti milik Er.
Sehingga petugas oun mengamankan tersangka di Desa Kandui,” jelas kasat, Sabtu
(28/9).
Saat pengeledahan di kamar Kenny, sambung Iptu Adhy, barang bukti yang ditemukan sebanyak
24 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat
6,33 gram dan satu buah pipet kaca.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat
(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” ujar kasat.
(arh/foto: ist)
