BANJARBARU, banuapost.co.id–
Kelakuan orangtua yang satu ini sungguh tak pantas ditiru. Bagaimana tidak!
Putri kandungnya yang masih di bawah umur disetubuhi. Bahkan sampai hamil pula.
Sudah hamil, ‘dijual’ lagi dengan teman.
Tak mau bertanggungjawab atas tebaran benihnya, sang ayah
justru menyuruh mencari calon ayah untuk janin dalam kandungan putrinya itu. Karena
perbuatan tak senonohnya itulah, S (50), warga Landasan Ulin, Banjarbaru,
berurusan dengan polisi setempat.
Keterangan dihimpun menyebutkan, kejadian berawal sejak 2017
lalu, ketika Mawar, bukan nama sebenarnya, masih berumur 16 tahun. Karena di
usia itu, kedua orangtua Mawar bercerai.
Ikut bersama sang bapak, bukan kebahagiaan yang
diperoleh. Sebaliknya jadi pemuas nafsu belaka. Pasalnya ketika pertama kali
disetubuhi, Mawar rupanya sudah tak perawan.
Tak senang dengan Mawar tak perawan, sang bapak pun
bertanya. Dengan segala kepolosannya, Mawar yang masa kecilnya tinggal di Jawa Timur
mengaku, kalau yang pernah menyetubuhinya adalah pamannya sendiri.
Sang bapak bukannya kaget mendengar pengakuan putrinya itu.
Sebaliknya malah kian ketagihan untuk minta dilayani ketika spaning lagi naik.
Kalau tidak dilayani, keluarlah ancaman akan menceritakan
ketidakperawanan Mawar ke ibu kandung serta keluarga besarnya.
Akibat rutin ‘dinaiki’ sekian tahun, Mawar pun hamil.
Namun oleh sang bapak Mawar disuruh segera mencari pacar agar ada ayah yang
bertanggungjawab atas kandunganya.
Sekian lama tak jua mendapat pacar, Mawar diminta merayu
teman ayahnya, M (57). Namun lagi-lagi, Mawar disetubuhi teman ayahnya itu sebanyak
2 kali.
Sialnya lagi, belum sempat meminta pertanggungjawaban, Mawar
justru mengalami keguguran. Sejak naas itulah, Mawar menolak disetubuhi, baik sang
bapak maupun teman ayahnya itu.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, yang
diminta konfirmasinya, Senin (7/10), membenarkan tengah menangani kasus asusila
terhadap anak kandung itu.
“Korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya
yang terus memukuli ketika menolak dilayani, hingga akhirnya lari dari rumah
dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk
melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru,” jelasnya.
Sedang untuk dua tersangkanya, lanjut AKP Aryansyah, juga
sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan di Unit PPA Satreskrim
Polres.
“Pelaku kami kenakan UU No: 23/2002 tentang Perlindungan
Anak. Ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara
teman dari ayah korban, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”
jelas kasat. (riz/foto: ist)
