KERTAK HANYAR, banuapost.co.id–
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), Prof Denny Indrayana, mengembalikan formulir pencalonan sebagai Gubernur
Kalsel 2020 – 2025 ke DPD Partai NasDem Kalsel.
Pengembalian formulir persyaratan untuk diusung partai
besutan Surya Paloh itu, menyusul dipenuhinya persyaratan pendaftaran.
“Untuk selanjutnya, sepenuhnya saya serahkan ke mekanisme
yang berlaku di Partai NasDem,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo –
Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Rabu
(16/10) di Kantor DPD Partai NasDem Kalsel,Jl A Yani Km 8, Kertak Hanyar, rabu
(16/10).
Menurut mantan Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang pengembalian
berkasnya diterima Ketua DPD Partai NasDem, H Guntur Prawira, dalam formulir
pendaftaran itu juga dilengkapi dengan visi misi bersama calon wakil, meski
masih secara garis besar.
Denny tak menampik keseriusannya untuk bertarung memperebutkan
Kursi Kalsel 1 bersaing dengan petahana H Sahbirin Noor, dengan mencari
dukungan ke sejumlah partai politik.
“Sebelum ke NasDem, Minggu kemarin saya juga sudah
menyambangi Partai Demokrat. Bahkan tak mnutup kemungkinan ke partai-partai
lainnya.” tandas pria kelahiran Kotabaru, Pulau Laut itu.
Namun demikian, lanjut Denny, timnya pun tengah
mempersiapkan jalur lain jika pintu partai politik untuk mencalonan dirinya melalui
jalur independen.
Mengusung slogan: Berani untuk Banua Lebih Amanah (Berubah)
dalam menempuh jalur independen, Denny secara tegas menolak politik uang dalam pengumpulan
KTP sebagai salah satu syarat dukungan.
“Saya ingin memulai segala sesuatu dalam kontestasi
Pilkada Kalsel 2020 mendatang dengan benar dan bersih, Termasuk melamar ke Partai
NasDem karena tidak ada politik mahar,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPD Partai NasDem Kalsel, H Guntur Prawira, membenarkan partainya memberlakukan politik tanpa mahar bagi bakal calon yang mendaftar dalam Pilkada Kalsel 2020. (riz/foto: rizal)
