RANTAU, banuapost.co.id–
Kasus pembunuhan di Terminal Cangkring, Jl Darussalam RT 10 RW 3, Kelurahan
Rantau Kanan, Tapin Utara,12 Oktober lalu, diungkap jajaran Satreskrim Polres
Tapin.
Dalam kasus pembunuhan itu, ternyata para pelakunya
mendapat upah hanya Rp 500 ribu. Artinya per orang kebagian Rp 125 ribu, karena
berjumlah empat orang.
“Para pelaku kita ringkus selang tiga jam setelah
menghabisi Rahmat Hidayat (31), warga Desa
Sawang Kecamatan Tapin Utara, ketika tengah siap-siap melarikan diri,” ujar
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno, dalam jumpa awak media, Senin (28/10).
Meski demikian, tak ditampik AKBP Eko, dalam kasus yang
sempat menghebohkan karena dilakukan dengan cara dikeroyok, pelaku utama alias aktor
penyandang dananya masih dalam perburuan.
“Aktornya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres
Tapin,” imbuh AKBP Eko.
Sedang motifnya sendiri, sambung AKBP Eko, sebagaimana pengakuan tersangkanya, karena dendam lama. Sehingga direncanakanlah pembunuhan.
Sementara ke empat pelaku yang harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RS alias Iyan Tadung, MR alias Fii, Jam
dan Rud, sebelum BAP-nya dilimpiahkan ke Kaejari Rantau, diamankan di Mapolres
Tapin.
Ditegaskan AKBP Eko, Polres Tapin akan tetap membasmi
penyakit masyarakat yang bersumber dari minuman keras, obat terlarang dan membawa
sajam .
“Penyakit masyarakat yang bersumber dari miras, narkoba dan sajam, tetap jadi prioritas demi menjaga keamanan masyarakat. Terlebih lagi, Kabupaten Tapin dengan lingkup wilayahnya tidak terlalu luas, angka kriminalitasnya sangat tinggi,” tandas AKBP Eko Hadi Prayitno. (fai/foto: faisal)
