BANJARBARU, banuapost.co.id–
Meski pernah merasakan Hotel Prodeo dalam kasus pencurian sepeda motor, rupanya
tak membuat Al alias Gokil (21), eling
atau jera.
Lagi-lagi perbuatan yang sama dilakukan. Ngembat sepeda
motor di Jl Trikora, Simpang Empat Guntung Manggis, Banjarbaru, tepat pada
peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober lalu.
Padahal si Gokil ini baru berapa bulan menghirup udara kebebasan,
setelah kasusnya diungkap jajaran Satreskrim Polres Banjar dan diproses hingga
beberapa tahun jadi penghuni penjara.
Akibat kasus keduanya ini, Gokil diringkus anggota Resmob
Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur, Ahad (6/10) siang.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbag Humas
Polres setempat, AKP Siti Rohayati, yang diminta konfirmasinya, Selasa (8/10),
membenarkan Satreskrim Polres Banjarbaru tengah menangani kasus curanmor itu.
“Pelaku ditangkap saat menjaga parkir di kawasan
Pasar Subuh Kabupaten Banjar,” jelas AKP Siti.
Sedang barang buktinya, sambung AKP Siti, 1 unit ranmor
roda 2 Honda merk Vario Techno warna merah keluaran 2014, diamankan saat mau
diubah warnanya oleh pelaku di salah satu bengkel di kawasan Jl Menteri Empat,
Martapura,Kabupaten Banjar.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya, diamankan di
Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum,” ujarnya.
Sementara atas perbuatan pelaku itu, sambung AKP Siti, disangkakan
dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (riz/foto: ist)
