MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional, tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
Untuk itu seluruh elemen, baik pemerintah desa/kelurahan
maupun lembaga kemasyarakatan, dituntut harus mampu meningkatkan kemampuan dan
kemandiriannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra,
pemerintah daerah sudah menindaklanjuti dengan surat untuk camat se Barito
Utara berkenaan dengan hal Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Kader pembangunan manusia, nantinya membantu desa dalam
mendata kegiatan kesehatan dan pendidikan yang dituangkan dalam form laporan
konvergensi pencegahan stunting.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No:
193/pmk.07/2018 (hal 67-68) yang nantinya digunakan sebagai salah satu
persyaratan pencairan Dana Desa tahap III.
“Hal ini menjadi wajib pada 2021. Pada saatnya nanti
laporan konvergensi stunting yang disampaikan KPM diketahui Kepala Desa akan diteruskan ke
pemerintah pusat setelah ditandatangani Kepala Dinas Sosial PMD dan juga bapak
bupati,” jelas wabup, Senin (16/12).
Pemerintah pusat akan melihat berapa persen penggunaan
dana desa yang di alokasikan untuk penanganan stunting.
“Untuk itu saya minta Dinas Sosial PMD Barito Utara memberikan arahan secara resmi kepada kepala
desa untuk dapat memberikan insentif yang layak sesuai regulasi yang tidak
menyalahi aturan kepada KPM,” katanya.
Mengingat, lanjut wabup, selama ini insentif yang
diberikan desa kepada KPM jauh dari harapan. Sehingga akan mempengaruhi pola
kerja KPM dalam hal masalah stunting.
“Untuk itu saya imbau para camat, apdesi, TPID dan juga
seluruh pendamping desa yang mengikuti kegiatan rakor, kiranya berkenan mengikuti kegiatan ini sampai
selesai. Sehingga apa yang disampaikan bisa diimplementasikan di tempat
masing-masing,” imbuhnya. (arh/foto: ist)
