MUARA TEWEH, banuapost.co.id- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) menjadi pedoman penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RRPJMD).
Karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan, menjadi andasan dalam
penyusunan dan pelaksanaan program ke PU-AN, harus sesuai dengan ketentuan
RTRWK.
Hal tersebut dikemukakan Asisten bidang Pemerintahan dan
Kesra Setdakab Barut, H Masdulhaq, pada sosialiasi peraturan RTRWK Barito Utara
dan Perda tentang Bangunan Gedung, di aula Dinas PUPR setempat, kemarin.
Sedang Perda tentang Bangunan Gedung, menurut Madulhaq, sebagai
acuan dasar untuk pengendalian pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya.
Dari Perda RTRWK, daerah diharuskan agar segera menyusun
rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai persyaratan utama diselenggarakannya
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan
OSS. Dengan jangka waktu 36 bulan setelah Perda RTRWK diundangkan.
“Untuk itu saya selaku ketua tim koordinasi penataan
ruang (TKPRD) Kabupaten Barito Utara mengspresiasi diundangkannya dua peraturan
daerah tersebut,” katanya.
Dengan telah diundangkannya Perda RTRWK Barito Utara dan Perda Bangunan Gedung, akan
dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan potensi daerah untuk
mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Untuk itu, segenap pemangku kepentingan pembangunan di
Kabupaten Barito Utara, dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penerapan
Perda RTRWK ini,” pungkasnya. (arh/foto:
ist)
