KOTABARU, banuapost.co.id– Kepala Desa (Kades) Tata Mekar diamankan Polres Kotabaru karena diduga memakai Dana Desa buat bayar utang.
AR, oknum kades itu, meski sudah mengembalikan Rp 96 juta
dana desa yang terpakai untuk kampanyenya ketika mencalonkan diri sebagai
kades, namun tidak menghilangkan unsur pidananya.
“Dana desa dipakai tersangka untuk membayar utang
waktu pilkades lalu,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafrudin, kepada
awak media saat gelar kasus, Senin
(27/1)
Sementara dana desa yang digunakan, sambung kapolres, berasal
dari anggaran 2017. Waktu itu bendaharanya anak kades sendiri.
“Makanya jadi mudah ambil dana. Untuk kasus ini, beberapa
kepala desa lainnya juga sedang kami periksa. Jika nanti bukti cukup, bisa
menyusul juga.” kata AKBP Andi.
Soal sudah dikembalikannya dana desa yang terpakai Rp 96
juta, menurut kapolres tetap tidak menghilangkan unsur pidananya.
Khusus untuk dana desa ini, ditegaskan kapolres akan terus
dipantau penggunaanya. Oleh sebab itu jangan sampai disalahgunakan. Apalagi
dikorupsi.
Sementara menurut Kasateeskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam
Wahyu Pramono, kasus kades AR ini sudah dilakukan audit BPK. Temuannya, kerugian
negara mencapai Rp 98 juta.
Karena temuan itu pula, AR kemudian diminta keteranganya.
Terungkap, dana dipakai untuk menutupi kerugian proyek yang lain, dan sudah dikembalikan.
“Tidak ada juga kerugian proyek di desa. Jadi saya
pikir ini hanya masalah administrasi di desa. Tahu sendiri kan kami kekurangan
staf untuk mengurus administrasi,” ujar AR.
Terlebih lagi, lanjut AR, ada proyek yang nilai RAB nya
beda dengan APBDes akibat kesalahan konsultan. Karena itu, uangnya dipakai dulu.
(her/foto: ist)
