BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru, Gusti Makmur diusulkan diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Banjarmasin.
“Usulan kami sampaikan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mempunya hak untuk memutuskan,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, Senin (27/1).
Usulan pemberhentian jabatan sementara, lanjut Sarmuji, secepatnya akan sampaikan. Sementara KPU
Banjarmasin, secara otomatis akan mengelar rapat pleno pemilihan pelaksana
tugas ketua pengganti.
“Meski demikian, KPU Kalsel akan menunggu keputusan hukum
yang dikeluarkan DKPP perihal dugaan pelanggaran etik terkait kasus Ketua KPU
Banjarmasin tersebut,” ujar Sarmuji.
Seperti dilansir, Gusti Makmur diiduga melakukan
perbuatan amoral pada seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarmasin itu, dilaporkan orangtua siswa tersebut
ke Polres Banjarbaru, 25 Desember lalu. Sempat menjalani pemeriksaan, akhir
statusnya dinaikan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.
Sementara DKPP kemungkinan akan menetapkan pasal 15 huruf
a tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta pasal 90
ayat 1 huruf C peraturan KPU Kalsel tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/kota.
“Dengan usulan pemberhentian sementara ini, jika tidak
terbukti di pengadilan, maka dia bisa kembali menjabat komisioner. Sebaliknya
jika terbukti, maka akan diberhentikan permanen,” jelas Sarmuji.
Diakui Sarmuji, Gusti Makmur sudah mengajukan surat
pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Banjarmasin kepada rekan kerjanya. Karena
itu sampai keputusan DKPP dan KPU RI nanti, KPU Banjarmasin hanya diisi empat
komisioner.
“Tadi rekan-rekan dari KPU Banjarmasin datang. Mereka menyatakan siap bekerja meski hanya empat orang. Tapi, kami dari provinsi tetap akan mendampingi,” imbuh Sarmuji. (emy/foto: ist)
