MUARA TEWEH, banuapost.co.id– PT Skyland Energi Power (SEP), sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Benangin II, Kabupaten Barito Utara, ternyata tidak mengantongi ijin pinjam pakai jalan nasional, khususnya dari simpang Datan Benangin.
Kepastian tidak memiliki ijin, sebagaimana temuan Wakil
Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan, bersama anggota lainnya melakukan
kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kementerian PUPR di
Banjarmasin, belum lama ini.
Dalam kunjungan, wakil rakyat Barut ini mempertanyakan
terkait ijin atau rekomendasi penggunaan jalan nasional kepada perusahaan
tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Berdasarkan hasil pertemuan, yang hanya memiliki ijin
penggunaan jalan nasional di wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni PT Mega
Multi Energi (MME), PT Bahtera Alam Tamiang 2 (BAT) dan PT Hwaseung Network
Indonesia (HNI),” jelas Permana.
Sedang PT Skyland Energi Power yang beroperasi di Desa
Benangin II, lanjut Permana, tidak terdaftar atau tidak ada mengantongi ijin
untuk pinjam pakai jalan Nasional, khususnya dari simpang Datan Benangin.
Sementara PT MME, ijin
penggunaan jalannya memang sudah berakhir. Namun saat ini masih dalam proses
perpanjangan.
“Tetapi mereka (PT MME), diberi catatan oleh Balai Besar
untuk melakukan pelebaran jalan dan perbaikan,” imbuh Permana.
Saat ini, sambung Permana, masih dalam tahab proses
lelang. Jadi sambil menunggu proses lelang, dewan meminta agar PT MME bisa
tetap bekerja. Terutama untuk penanganan darurat atau perbaikan jalan nasional
dari Desa Sikui Km 27 sampai Km 30.
“Karena di jalan tersebut rawan kecelakaan akibat sepanjang
bahu jalan terdapat lobang dengan ke dalaman hampir satu meter. Kondisi
demikian tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
(arh/foto: ist)
