MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemkab Barito Utara mengajukan dua raperda ke DPRD setempat dalam rapat paripurna I masa sidang II 2020, kemarin.
Ke-2 raperda, yaitu Pengelolaan Barang Milik Saerah dan perubahan
kedua atas Perda No: 8/2012 tentang Jasa Umum.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Permana Setiawan
itu, Bupati Barut dalam sambutan yang dibacakan Wabup Sugianto Panala Putra
mengatakan, pengajuan raperda merupakan upaya untuk menata perangkat hukum dalam
rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat di daerah.
“Pembentukan produk hukum dalam bentuk perda, pada
dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan
solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,” tulis bupati.
Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, akan
dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di
lingkungan Pemkab Barut.
“Selanjutnya
mengenai raperda tentang perubahan kedua atas Perda No: 8/ 2011 tentang Jasa Umum
yaitu dengan menambahkan jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang,” katanya.
Dengan adanya penambahan jenis retribusi pelayanan
tera/tera ulang, maka dapat dipungut retribusi. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan PAD Kabupaten
Barito Utara. (arh/foto: ist)
