PELAIHARI, banuapost.co.id– Akses jalan untuk ke Desa Tebing Siring dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Tala, Pemkab setempat dan pihak PTPN XIII, Senin (3/2).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tala
itu, dihadiri Ketua DPRD Muslimin, Wabup Abdi Rahman, Ketua Lintas Komisi DPRD,
Pimpinan PTPN XIII, Kepala SKPD, perwakilan Kantor BPN Tala serta
perwakilan Desa Tebing Siring.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tala, H Arkani,
mengungkapkan, sudah 28 tahun ini masyarakat Desa Tebing Siring tidak memiliki
akses jalan ke desanya.
Selama ini, mereka menggunakan jalan di atas lahan
perkebunan kelapa sawit dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII.
“Selama itu pula warga yang ingin ke Desa Tebing
Siring harus melalui jalan HGU milik PTPN XIII. Jalannya pun rusak, karena
fungsinya memang jalan untuk angkutan kelapa sawit,” jelasnya.
Akibat lahan masih milik PTPN, sambung Arkani, Pemkab
Tala tidak dapat berbuat apa-apa. Selain bukan milik pemkab, pemeliharaan
maupun pengaspalan tidak dapat dilakukan.
Sementara Wabup Tala, Abdi Rahman, mengungkapkan, apapun
upaya akan ditempuh Pemkab Tala untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
“Kami bersama Bupati Tala berkomitmen untuk
pembebasan lahan ini. Apapun caranya akan kami tempuh, baik itu lewat skema
tukar guling maupun dengan cara dibeli. Namun asal sesuai dengan peraturan yang
ada” ujar Abdi.
Abdi secara tegas menyatakan, apa yang dilakukan Pemkab
Tala merupakan langkah serius untuk memperjuangkan adanya jalan yang layak
untuk masyarakat Desa Tebing Siring.
Sedang GM PTPN XIII, Ryan Haryanto, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD
Tala soal lahan untuk jalan warga Desa Tebing Siring itu.
“Rencananya Kamis mendatang kami akan bertemu dengan
Bupati Tala serta pihak terkait lainnya, untuk membahas jalan sepanjang 5,7
kilometer dan lebar 10 meter tersebut. Kami berjanji mensupport pembebasan
lahan ini,” katanya. (zkl/foto: ist)
