JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten dan kota, diwajibkan membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kewajiban ini sebagaimana Surat
Edaran Mendagri No: 460/813/SJ yang ditujukan kepada gubernur dan No:
460/812/SJ, 28 Januari 2020, kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.
“Ini bentuk dukungan kemendagri
terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang
dikoordinasikan Kementerian PPA,” jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri,
Bahtiar, Minggu (2/2).
Ditegaskan
Bahtiar, upaya harus didukung secara nasional, termasuk pemda provinsi dan pemda
kabupaten/kota.
Karena itu, kemendagri sesuai
tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung penuh usaha tersebut.
“Di
antaranya dengan memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program
kegiatan dan pembiayaan dari APBD,” ujar Bahtiar.
Di daerah, lanjut Bahtiar, juga
harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu
dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada
masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Di samping itu, SE tersebut,
menurut Bahtiar, juga sebagai bentuk respon cepat kemendagri dalam melaksanakan
arahan presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA.
Menyoal
pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, ditekankan
Bahtiar, melibatkan banyak pihak. Untuk itu seluruh jajaran pemerintahan, baik
pusat maupun daerah, harus bergerak bersama.
“Mulai
pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan
hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan
pers/media, termasuk aparat penegak hukum,” tandasnya.
Seiring dengan surat edaran itu, Mendagri
Tito Karnavian meminta agar seluruh pemda
mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan anak. Pasalnya, hal
tersebut sejalan dengan program prioritas presiden 5 tahun ke depan.
SDM
perempuan dan anak harus dilindungi. Selain bentuk perlindungan hukum dan HAM
kepada perempuan dan anak, juga sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan
anak sebagai aset utama dan sumber daya utama kekuatan untuk membangun bangsa dan negara.
“Suatu bangsa akan punah secara
perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara tersebut tak terlindungi
keberlangsungan hidupnya. Jadi ikhtiar tersebut, wajib diupayakan secara serius
bersama seluruh pihak,” pungkas Bahtiar. (yb/bgla/foto: ist)
