MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemerintah Barito Utara akan keluarkan surat edaran (SE) terhadap kegiatan berkumpul di tengah pandemi Covid-19.
Langkah ini diambil, seiring dengan ditingkatkannya status Barito Utara dari zona kuning ke zona merah, setelah ada tiga warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, saat jumpa pers di Aula Setdakab, kemarin, dengan status zona merah Pemkab Barito Utara akan segera melaksanakan rapat dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kabupaten Barito Utara.
“Rapat guna menentukan hal-hal apa yang harus kita buat dalam surat edaran. Intinya, surat edaran berisi imbauan ini akan lebih tegas, baik terhadap kegiatan kumpul, maupun kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya,” kata kata bupati.
Sebab, lanjut H Koyem, sapaan akrabnya, Kabupaten Barito Utara sudah berada di zona merah. Hal ini sesuai dengan surat yang diterima dari Ketua MUI Barito Utara terkait dengan aktivitas keagamaan.
“Karena kita sudah zona merah, jadi tidak ada alasan-alasan seperti saat pada zona kuning,” imbuh bupati.
Langkah ini diambil untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang telah banyak mengakibatkan korban jiwa tersebut atau demi menjaga kesehatan masyarakat dari virus tersebut. (arh/foto: ist)