BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seiring dengan mulai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, bagi pelanggarnya akan diancam satu tahun kurungan dan denda Rp 10 juta.
Pemko Banjarmasin mulai menyusun sejumlah aturan yang nantinya dituangkan ke peraturan wali kota (perwali). Aturan itu, memuat kegiatan yang yang masih boleh dilakukan masyarakat, pembatasan dan larangan.
Misalnya yang dibolehkan, seperti tempat usaha. Di antaranya,yang menjual kebutuhan pokok, bahan bangunan, pertanian, pangan hewan, supermarket, minimarket, pasar tradisional. Serta layanan kesehatan, internet, perusahaan ekspedisi, logistik dan media massa.
Sedang yang dibatasi, moda transportasi dengan memperhatikan jumlah penumpang. Aktivitas kerja yang diminta untuk lebih banyak di rumah. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan agar dilakukan di rumah, termasuk peniadaan sementara salat berjamaah di masjid.
Kemudian yang dilarang, di antaranya perkumpulan atau pertemuan kegiatan politik, hiburan, budaya, dan beberapa lainnya.
Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (TGTP2) Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, dibanding pembatasan sosial sebelumnya, ada perbedaan dengan penerapan PSBB. Karena PSBB merupakan amanat UU No 16/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Berdasarkan UU tersebt, maka bila ada yang menghalang-halangi penerapan PSBB, maka diancam sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda Rp 100 juta,” jelas Machli.
Terkait rencana PSBB ini, sejumlah warga Kota Banjarmasin mengaku sudah mengetahui. Namun mereka mengaku belum mengetahui persis apa saja aturan dari PSBB tersebut.
“Kalau informasinya bakal diberlakukan sudah tahu. Banyak beredar di media sosial. Tapi bagaimana dan aturannya seperti apa, kami belum tahu,” kata Hanafi, ditemui di tepi Jl A Yani Km 5, Banjarmasin Timur.
Segera salurkan bansos
Pengemudi ojek online ini mengaku sangat mendukung penerapan PSBB bila diyakini bisa efektif memutus mata rantai penularan virus korona.
Namun demikian, Hanafi berharap, pemerintah segera mensosialisasikan apa saja aturan di PSBB tersebut. Sehingga bisa mematuhinya.
Hanafi juga berharap, bantuan sosial bagi warga terdampak, segera disalurkan secara merata, adil dan tepat sasaran.
“Karena berbagai pembatasan dan larangan di PSBB, akan berdampak ke penghasilan masyarakat. Termasuk pekerja dengan penghasilan harian seperti saya ini,” imbuh Hanafi. (emy/foto: deny yunus)