PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Meningkatnya pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona, Pemko Palangka Raya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan Humanis (PSBKH).
Pembatasan ini diberlakukan selama satu bulan kepada delapan kelurahan yang kini berstatus zona merah penyebaran virus korona.
Ke-8 kelurahan itu, Panarung, Pahandut, Langkai, Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Sabaru, dan Kereng Bengkirai.
Meski sudah menurunkan ratusan personel Satgas TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya, baik TNI, Polri Satpol PP, Dishub dan beberapa ormas kepemudaan menggelar razia, tapi hasilnya masih jauh dari harapan.
“Masih saja ada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Ketua Harian TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (30/4).
Padahal, lanjut Emi, kalau warga mau disiplin dalam mengikuti anjuran pemerintah, usaha yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona ini, diyakini akan cepat teratasi.
“Kunci utama untuk memutus penyebaran virus ini, adalah sikap disiplin, baik individu maupun kelompok masyarakat,” imbuh Emi.
Sementara per Kamis (30/4), jumlah kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya tercatat sebanyak 49 kasus. 39 ODP di isolasi, 8 orang sembuh dan dua orang lainnya meninggal dunia.
Sedang data Media Centre Covid-19 Kalteng, jumlah pasien terkonfirmasi positf mencapai 145 kasus. Terjadi penambahan sebanyak 17 kasus.
Sementara angka kematian juga bertambah satu orang, hingga menjadi 7 orang. Sedang pasien sembuh tercatat sebanak 13 orang.
PDP di ruang isolasi rumah sakit di Kalteng sebanyak 125 orang. Satu pasien di antaranya di rumah sakit rujukan Covid-19 di Banjarmasin. (yb/din/foto: ist)