TANJUNG, banuapost.co.id– Polres Tabalong bersama Kejari setempat setempat, musnahkan 3.168 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan miras tersebut merupakan barang bukti dari enam kasus tindak pidana ringan (tipiring).
“Pengungkapan perkara miras ini hasil giat Operasi Sikat Intan dengan mengamankan enam tersangkanya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori, Rabu (22/4).
Dari 6 perkara, 2 di antaranya cukup menonjol karena diungkap pada puncak perayaan pergantian tahun baru 2019 ke 2020 di daerah Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Dari dua tersangka yang warga Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, disita barang bukti sebanyak 2.876 botol minuman keras berbagai merek. (sal/foto: ist)