JAKARTA, banuapost.co.id– Menteri Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran protokol baru dalam lingkungan pekerjaan ketika sudah masuk bekerja.
Surat Edaran No: HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Perusahaan selain diwajibkan membatasi jarak pekerjanya minimal 1 meter, juga penerapan batasan jarak dilakukan baik di titik tempat bekerja maupun di bagian lainnya.
Selain itu, juga memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja, seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
Kemudian pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
Begitu juga bagi perusahaan ritel, wajib memakai pembatas di kasir untuk memberikan jarak dengan konsumen. Pembeli juga diharapkan menggunakan pembayaran nontunai.
Melakukan upaya meminimalkan kontak dengan pelanggan, serti menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain).
Serta mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama). (yb/*/foto: ist)