JAKARTA, banuapost.co.id– Selama empat tahun berturut-turut, pemerintah pusat berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan opini tersebut, juga meningkat. Dari sebelumnya sebanyak 82 entitas di 2018, menjadi 85 entitas di 2019.
Dengan raihan ini, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) 2019 yang digelar di Istana Negara, Senin (20/7), meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai parameter perbaikan bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola anggarannya masing-masing.
“Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan, reform, dan perubahan dalam pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Presiden juga meminta kepada kementerian dan lembaga negara yang telah memperoleh opini WTP, untuk tidak berpuas diri dan mempertahankannya untuk waktu-waktu mendatang sembari tetap melakukan perubahan-perubahan nyata.
Adapun bagi yang belum memperoleh opini WTP dalam laporan keuangannya, Kepala Negara menginstruksikan untuk secepatnya melakukan perbaikan dan langkah perubahan yang signifikan.
“Saya akan ikuti terus, monitor terus, dari waktu ke waktu apa saja langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan para menteri dan lembaga,” ucapnya.
Dalam kaitannya dengan situasi saat ini di mana anggaran sebesar Rp695,2 triliun dialokasikan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Tanah Air, Presiden menekankan anggaran dengan jumlah yang sangat besar itu harus dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dijalankan secara cepat, tepat, dan tetap akuntabel.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan dan bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran penanganan pandemi dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Negara juga menginstruksikan kepada seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengedepankan aspek pencegahan agar kesalahan penggunaan anggaran dapat dicegah sedini mungkin. (yb/din/foto: muchlis jr)