BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penanganan Covid-19, khususnya di rumah sakit, disinyalir sebagai lahan baru mengeruk sebanyak-banyak keuntungan, ditepis Menkes Terawan Agus Putranto. Meski demikian, menteri janji mencek informasi yang tidak nyamnan itu.
“Rumah sakit punya etika untuk melayani pasien sebaik mungkin,” tegas Terawan menjawab awak media seusai menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.
Selain santunan untuk garda terdepan penanganan virus mematikan itu, Menteri Terawan juga menyerahkan insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19. Penyerahan dilakukan di Aula Tower 8 RSUD Ulin, Jumat (17/7).
“Saya percaya, rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan penagihan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS,” imbuhnya.
Meski demikian, menkes berjanji akan mencek dugaan tersebut, agar tidak ada masalah seperti yang dituduhkan.
“Kita semua harus berdasarkan data. Tidak boleh berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua,” tandas Menteri Terawan.
Santunan yang diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan Covid-19, masing-masing dokter spesialis paru H Hasan Zain yang bertugas di RS Islam. Kemudian seorang perawat, Untung, yang bertugas di RSUD Ulin, dan H Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Sedang tenaga kesehatan yang menerima insentif sebanyak 144 orang. Terdiri dari 42 orang di RS Bayangkara, 60 di Kantor KKP, dan 42 di BBTKL Banjarmasin.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis Lainnya Rp 5 juta.
Sementara insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium, setinggi-tingginya sebesar Rp 5 juta. (emy/foto: ist)