TANJUNG, banuapost.co.id– Antisipasi Covid-19 di perkantoran, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani keluarkan surat edaran terkait jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab setempat.
Surat dengan No: P-852/BUP/BKPP/800/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Peningkatan Protokol Kesehatan, mengatur jam kerja ASN di lingkungan pemerintah Tabalong.
Menurut bupati, munculnya klaster perkantoran di beberapa kabupaten/kota di Kalsel, jangan sampai terjadi di Kabupaten Tabalong.
“Karena akibatnya beberapa kantor ditutup. Ini jangan sampai terjadi di Tabalong,” ujarnya.
Bupati berharap dengan dibaginya jam masuk bagi ASN, dapat menghindari tumbuhnya klaster perkantoran di Kabupaten Tabalong.
Meski demikian, Anang juga mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan, agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Dalam surat edaran, jam kerja ASN dibagi menjadi dua shif. Shif pertama pukul 08:00 sampai 12:30 Wita. Sedang shif selanjutnya, dari pukul 12:30 hingga 16:30 Wita, Sementara untuk hari Jumat, tidak ada shift.
Kemudian bagi perangkat daerah, RSUD, UPT serta ASN satuan pendidik, agar mengatur mekanisme jam kerja dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan. (sal/foto: ist)