BATULICIN, banuapost.co.id– Komplotan begal kabel bawah tanah Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, digulung jajaran Satreskrim Polres setempat.
Selain satu gulung kabel dan tujuh karung kabel listrik berkupas yang disita sebagai barang bukti, sembilan tersangkanya pun diringkus, Senin (10/8).
Kasatreskrim Polres Tanbu, AKP Andi Muhammad Iqbal, tak menampik kasus yang terjadi akhir Februari, namun baru dilaporkan 5 Agustus lalu, dapat diungkap.
“Betul, kasus yang terjadi Jalan Lingkar 30 RT 010, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, dapat diungkap,” tandas AKP Andi M Iqbal, melalui pesan Whattsapp, Selasa (11/8) malam.
Aksi kejahatan yang dilakukan, lanjut kasat, dengan cara menggali tanah tempat kabel, kemudian menariknya untuk dibawa ke tempat tertentu.
“Ada sekitar 660 meter panjang kabel PJU diambil, sebagaimana dilaporkan Supriadi yang mewakili Dishub Tanbu. Akibat kejahatan ini, Dishub Tanbu mengalami kerugian Rp.446.635.200,” jelas AKP Andi M Iqbal.
Ke-9 tersangka yang diamankan, sambung kasat, M alias Badit, S alias Sutri, S alias Anto Piani, A alias Ali , AS alias Sopi, DA, L , MA alias Ali, dan W alias Uwai.
”Mereka masih kita BAP. Selain itu juga untuk mengungkap apakah ada kasus lain yang dilakukan komplotan ini di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu,” tegas AKP Andi M Iqbal. (jack/foto: ist)