TANJUNG, banuapost.co.id– Dua sohib, MS (24), warga Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara, dan MQ (27), warga Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, diamankan petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Polres Tabalong, Selasa (11/8) malam.
Selain diduga sebagai penjual narkoba, polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 46,55 gram.
“Keduanya diamankan petugas yang menyamar di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tanjung,” ujar Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, yang diminta konfirmasinya, Rabu (12/8).
Menurut AKP Ibnu, penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat, tentang seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Tanjung.
Kemudian tim gabungan yang melibatkan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, dilakukan penyelidikan.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli, dapat mengelabui kedua orang tersebut. Sehingga dilakukanlah rencana transaksi di sebuah rumah di daerah Kecamatan Tanjung.
Kedua pelaku pun datang ke sebuah rumah dan petugas yang menyamar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, langsung menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan MS.
Dari pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang di kota Banjarmasin bersama rekannya MQ.
Jumlah barang bukti yang disita, 1 paket sabu seberat 46,07 gram dan 1 paket lainnya seberat 0,48 gram. Juga disita 2 hp serta 1 unit mobil avanza hitam serta STNK-nya.
“Saat ini keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,” imbuh AKP H Ibnu Subroto (sal/foto: ist)