BARABAI, banuapost.co.id– Perbub HST No: 34/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan, disosialisasikan di Desa Kabang dan Tapuk, Kecamatan Limpasu, Sabtu (29/8).
Sosialisasi dilakukan Plh Danramil 1002-02/Ilung, Pelda Riyanto dan Babinsa Serda Edi Karyani, bersama anggota Polsek Limpasu.
Menurut Pelda Riyanto, sosialisasi dan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan, merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran wabah korona.
“Kegiatan merupakan program TNI untuk membantu pemerintah dalam rangka menegakan disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga dilakukan dengan patroli iimbauan. Harapannya agar dapat menumbuhkan kesadaran untuk melakukan protokol kesehatan. Sehingga terhindar dari terpapar virus korona.
Dengan pengeras suara, diingatkan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker saat diluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan selalu jaga jarak minimal 1-2 meter. (yb/*/foto: ist)