TANJUNG, banuapost.co.id– Kurang dari 24 jam, petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Haruai, menggulung komplotan pencuri ban milik PT Astra Agro Lestari 1 Hayup.
Komplotan yang berjumlah lima orang itu, diringkus di tempat terpisah, Jumat (28/08) malam.
Menurut Kasubaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, lima orang ini terdiri tiga pelaku, dan dua penadah.
Atas aksi kejahatan ini, PT Astra Agro Lestari 1 Hayup kehilangan 15 ban truk Merk GT 750 R16 dan 50 ban dalam. Total kerugian kisaran Rp 20.590.500,-.
Ke5 pelaku, YF(39), warga Desa Halong, Haruai, RA (34), warga Desa Nawin, Haruai, dan YYH (26), warga Desa Kupang Nunding, Muara Uya, ketiganya sebagai eksekutor.
Sedang SLM (41), warga Desa Hayup, Haruai, dan RFI (40), warga Desa Mangkupum, Muara Uya, Tabalong, sebagai penadah.
“Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi pada Kamis (27/08) malam, SLM menjual ban truk Merk GT 750 R16,” jelas AKP Ibnu.
Dari ‘nyanyian’ SLM setelah diamankan di Desa Hayup, Haruai, ban truk didapat dengan cara membeli dari YF cs.
“Di rumah SLM, petugas juga menyita 1 ban truk Merk GT 750 R16 yg dibeli dari YF,” imbuh AKP Ibnu.
Berkat ‘nyanyian’ SLM itu pula, petugas membekuk YF di Blok 16 Desa Hayup, Haruai, yang kemudian mengaku melakukan pencurian ban truk di PT Astra Agro Lestari bersama rekannya, RA, YYH dan INK.
Tiga nama terakhir ini diringkus di kelurahan Agung, Tanjung. Sedang sore harinya, YYH dibekuk di Desa Kupang Nunding, Muara Uya.
Dari keterangan YF, RA dan YYH, ban truk juga dijual ke RFI di Kayu Bawang Desa Mangkupum, Muara Uya. Pembeli inpun diamankan di bengkelnya.
Di bengkel RFI, petugas menyita 4 ban truk Merk GT 750 R16 dan 6 ban dalam.
“Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti 11 ban luar dan 6 ban dalam truk diamankan di Mapolsek Haruai untuk proses lanjut,” ujarnya. (sal/foto: ist)