PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Pengedar sabu di di Jl Hiu Putih V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, diamankan.
Andi Jonathan yang diduga sebagai pengedar kristal laknat itu, diringkus setelah polisi menerima laporan warga yang resah di kawasan tersebut, Kamis (27/8) malam.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang diminta konfirmasi, Jumat (28/8), tak menampik diamankannya pria yang diduga menjual sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram,” jelas Kombes Hendra.
Tersangka, sambung kabidhumas, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini, pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” imbuh Kombes Hendra. (din/foto: ist)