JAKARTA, banuapost.co.id– Selain dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dengan Djoko Soegiarto Tjandra senilai Rp 7 miliar itu, akan ditahan selama 20 hari.
“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada malam hari itu juga, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kapuspen Kejagung, Hari Setyono, dalam konferensi pers, Rabu (22/8).
Menurut Hari, Pinangki ditangkap di kediamannya, Selasa (11/8) malam, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pinangki ditangkap secara kooperatif saat dijemput tim penyidik ke rumahnya. Usai penjemputan, Pinangki langsung dibawa ke Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
“Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau rumahnya. Alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik,” imbuh Hari.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, sambung Hari, Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pinagki diduga menerima suap atau janji imbalan dari terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau senilai Rp 7 miliar. Jumlah itu diberikan kepada Pinangki jika diriinya dapat membantu proses hukum Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron Kejagung.
Berharta Rp 6,8 M
Sementara berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (12/7), Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
Berikut tiga faktanya: Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Dia juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana 2010, Toyota Alphard 2014 dan Daihatsu Xenia 2013.
Sedang tanbungan, Pinangki juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000. (yb/*/foto: ist)