BARABAI, banuapost.co.id– Tiga Pilar Kecamatan Batang Alai Selatan, Danramil, Camat dan Kapolsek) Birayang, mensosialisasi protokol kesehatan dan Perbup HST No: 34/2020 di Musrenbang di Aula Desa Kapar. Senin (14/9).
Diawali dengan sambutan dari Camat Batang Alai Selatan, Edi Rahmawan, protokol kesehatan sangat penting dilaksanakan guna menangkal penyebaran Covid-19.
Sedang perbup akan diberlakukan untuk sanksi penindakan pada 20 September. Karena itu, diharapkan sama-sama mendukung perbup tersebut dengan melakukan prokes.
Menurut Edi Rahmawan, berdasarkan pasal 24 ayat (2), bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, dikenakan sanksi administrasi berapa: teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
“Atau didenda administrasi sebesar Rp.50.000,” jelas Edi.
Sedang Kapolsek Birayang, Ipda Erikson, mengatakan, bersama komponen lainnya siap melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat di wilayah Hukum Polres HST, khususnya di Kecamatan Batang Alai Selatan.
Sementara Danramil 1002-01/Birayang, Kapten Inf Subhan, menyampaikan, TNI-Polri akan selalu bersinergi membantu pemerintah dalam penanganan pendemi Covid-19 yang saat ini semakin meningkat kasusnya di wilayah HST.
Untuk itu diimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, yaitu Memakai masker apabila berada di luar rumah, Menjaga jaga jarak aman dan Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. (yb/*/foto: ist)