BANJARMASIN, banuapost.co.id– Jual gas LPG 3 kilogram di atas harga enceran tertinggi (HET), ibu rumah tangga (IRT) berurusan dengan polisi.
Ny MK (45), pengelola pangkalan LPG 3 Kg di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No 5 RT 029 RW 02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (17/9) malam.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.
Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, diamankannya Ny MK ini karena memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen/pengecer di atas HET dengan harga Rp 30.000 per tabung.
“Dengan melebihi ketentuan harga penjualan, IRT ini telah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf (a) UU RI No: 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden RI No: 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting,” jelas Kombes M Rida’i, Sabtu (19/9).
Sehubungan dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kalsel mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas HET.
“Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg, seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya,” tegas Kombes M Rifa’i. (yb/*/foto: ist)