JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan 2020. Maklumat itu bernomor: Mak/3/IX/2020.
“Tujuannya untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di masa pilkada serentak 2020,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/9).
Dikeluarkannya Maklumat Kapolri, lanjut Irjen Argo, merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo, terkait pencegahan penyebaran virus korona.
“Tentunya sesuai arahan presiden, 7 September lalu, agar waspadai klaster korona. Pertama kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada,” ujarnya.
Selain itu, sambung Irjen Argo, Maklumat Kapolri dikeluarkan agar para pasangan calon beserta pendukungnya, benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi adanya tahapan pilkada, 4-6 September lalu, ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster pilkada,” tandasnya.
Berikut isi Maklumat Kapolri: 1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
- Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (yb/*/foto: ist)