RANTAU, banuapost.co.id– Satgas Penangan Covid-19 Tapin menggelar operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Tapin No 20/2020.
Personiil satgas terdiri dari Kodim 1010/Rantau, Polres Tapin, BPBD, Satpol PP, Dishub serta ormas seperti Orari.
Kegiatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dilakukan di Bundaran Dulang, Rantau, Senin (28/9) sore.
Menurut salah satu pernonel satgas dari Kodim 1010/Rantau, Serma Iwan, penegakan disiplin dilakukan guna mendukung pemerintah, yaitu Perbup No: 20/ 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease Covid-19 Kabupaten Tapin.
TNI-Polri membantu pemerintah daerah untuk menekan peningkatan penyebaran korona, dengan menindak para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
Tindakan yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, berupa push up, menyanyikan Lagu Kebangsaa: Indonesia Raya, maupun membaca doa.
“Kita berharap dengan adanya sanksi yang diberlakukan, masyarakat Tapin dapat semakin sadar akan bahayanya virus korona,” imbuh Serma Iwan. (yb/*/foto: ist)