BARABAI, banuapost.co.id– Objek waisata di kawasan HST jadi sasaran operasi yustisi yang digelar petugas gabungan, Ahad (27/9), dalam pendisiplinan protokol kesehatan
Gencarnya operasi hingga menyasar kasawan objek wisata, karena meski sudah sepekan diberlakukannya Peraturan Bupati HST No: 34/2020, ternyata masih ditemukan warga yang macal, tak bermasker di tempat keramaian atau umum.
Oleh sebab itu, menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, operasi yustisi dan razia masker akan terus dilakukan hingga warga sadar akan bahaya terpapar virus korona.
“Setelah pasa2 tradisional, hari ini lokasi wisata yang jadi sasaran operasi yustisi, seperti Gua Limbuhang, Riam Bajandik, Pulau Mas dan Manggasang,” jelas Abdul Razak.
Dari hasil operasi, lanjut kasatpol, terdapat penurunan angka pelanggaran yang signifikan. Kalau hari-hari sebelumnya masih di atas angka 30, kali ini dari empat lokasi wiisata, hanya didapati enam pelanggar perbup.
“Di Wisata Riam Banjandik 5 orang dan Pulau Mas 1. Sementara di Gua Limbungan serta Manggasang, tidak ditemukan adanya pelanggar,” katanya.
Sementara Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan, pihaknya selau siap membantu pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Oleh sebab itu kami berharap, dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar AKBP Danang.
Sedang Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, menjelaskan, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan, merupakan tim mobile.
“Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat,” tegasnya. (yb/*/foto: ist)