PELAIHARI, banuapost.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut, bersikap tegas dalam memberlakukan protokol kesehatan (prokes) terkait kampanye terbuka. Bahkan menetapkan peserta kampanye maksimal 50 orang.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Tala, Gunawan, saat memimpin rapat koordinasi kelompok kerja (pokja) pencegahan dan penanganan pelanggaran prokes Covid-19 dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Rabu (21/10).
Karena itu, menurut Gunawan, pembentukan pokja merupakan instruksi Bawaslu RI yang bakal bertugas bersama tim terpadu melakukan pencegahan setiap pelanggaran protokol kesehatan, edukasi, koordinasi, hingga penertiban atau penindakan di lapangan.
Tim terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu Tala, TNI-Polri, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan serta Satpol PP.
“Pilkada yang akan digelar pada masa pandemi Covid-19 ini, harus tetap berjalan dengan baik. Namun keselamatan rakyat, harus tetap dilindungi,. Untuk itu bersama-sama berkoordinasi untuk menjalankan pokja prokes Covid-19,” imbuhnya.
Sementara Sekda Tala, Dahnial Kifli, yang mewakili bupati, mengapresiasi rakor prokes Covid-19 yang baru dilakukan pertama kali ini untuk memantapkan koordinasi pokja dalam penanganan Covid-19.
“Tentuya agar pelaksanaan masa kampanye pilkada berjalan dengan tertib dan lancar, terutama keselamatan masyarakat dari bahayanya Covid-19. Sehingga tidak menimbulkam klaster-klaster baru,” harapnya.
Hadir dalam rakor, kadishub, perwakilan dinkes, Satpol PP, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tala. (zkl/foto: ist)