KOTABARU, banuapost.co.id– Sempat dua bulan jadi buronan, dua pelaku dalam kasus pencurian diringkus Tim Resmob Polres Kotabaru bekerja sama dengan Resmob Polres Banjar.
RJ (51) dan SP (52), terlibat dalam kasus pencurian emas milik pedagang di Pasar Limbur Raya kotabaru, Agustus lalu.
Dua pelaku ini merupakan pendatang. RJ warga Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, dan SP warga Berangas Timur RT 002, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Keduanya dibekuk di Martapura, Kabupaten Banjar, Ahad (4/10).
Menurut Kasatreskrim Polres kotabaru, AKP Abdul Jalil, dalam aksinya itu, kedua pelaku mengecoh korban dengan modus ingin membeli emas.
“Keduanya bekerja sama mengecoh korban. SP berperan seperti ingin membeli emas, Setelah korban lengah, RJ dengan cepat menggasak barang-barang berharga milik pedagang emas tersebut,’ ujar AKP Abdul Jalil, Selasa (6/10).
Kedua pelaku, lanjut kasat, sebagaimana pemeriksaan sementara, mengaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus mengalihkan pehatian mangsanya.
“Keduanya kita kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk pasal ini, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” jelas kasat. (her/foto: ist)