BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemijat sambil ngincar benda berharga, diamankan polisi Kamis (29/10) malam, setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, sebagaimana laporan korban Rusniah (69).
Pelaku, Mega (49), warga Gg Rahman RT 13, Jl Pangeran, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, diringkus kisaran pukul 20:00 Wita. Sementara kasusnya sendiri terjadi Senin (7/9) silam.
“Keduanya tak saling kenal,” ujar Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi.
Awal kejadian di rumah korban, Komplek Kenanga I RW 1, Jl Pramuka, Banjarmasin Timur. Waktu itu pelaku datang ke rumah korban, bertanya soal rumah kontrakan milik korban.
Tengah perbincangan, pelaku menawari korban jasa untuk memijat badan. Korban pun mengiyakan. Saat korban akan dipijat, disuruh untuk melepas gelang emas di tangan. Alasannya supaya mudah memijat.
Usai dipijat setelah pelaku berlalu, korban tersadar gelang perhiasan sudah raib dari tempatnya semula. Sementara sang pemijat yang coba dicari, tak terlihat lagi bayangannya.
Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000, melapor ke pihak kepolisian.
Mendapati laporan, polisi pun langsung menggelar penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap pelaku di kediamannnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Soul dan helm GM.
“Sepeda motor dan helm merupakan sarana saat pelaku melakukan aksinya,” terang AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi. Di antaranya kawasan Balitan Banjarbaru, kawasan Cendana Banjarmasin, kawasan A Yani KM 6, kawasan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin, Kawasan Cendrawasih Banjarmasin, kawasan Simpang Anem Banjarmasin dan kawasan Sungai Miai.
“Pemijat sambil ini kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” imbuh AKP Agus. (emy/ilust: ist)