BOGOR, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo meluruskan disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja serta hoaks di media sosial, hingga menimbulkan gelombang demo yang berujung dengan perusakan fasilitas umum.
Pelurusan disinformasi soal UU Cipta Kerja ini, usai presiden memimpin rapat terbatas bersama jajarannya dan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMR (Upah Minimun Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
“Hal ini tidak benar. Karena faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tegas presiden.
Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas presiden menyatakan, hal tersebut juga tidak benar.
“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” imbuhnya.
Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan semua hak cuti, baik sakit, kawinan, khitanan, baptis, kematian dan melahirkan dihapus serta tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan, kabar tersebut juga tidak benar. Hak-hak cuti tetap ada.
“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” paparnya.
Presiden juga menepis kabar, UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Sedang perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU ini. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali. Aturan yang selama ini ada, tetap berlaku,” tegasnya.
Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.
Lapangan kerja baru
Tegas dikemukakan presiden, secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
“Dalam UU tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” tandasnya.
Dirinci Kepala Negara, ke-11 klaster tersebut, yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urussan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengesahan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
UU Cipta Kerja, lanjut presiden, disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
“Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran,” jelasnya. (yb/set/foto: sekneg)