BANJARMASIN, banuapost.co.id– Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin, berkomitmen mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang akuntable, bertanggung jawab dan melayani masyarakat, selain juga bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Salah satunya, dalam penempatan pejabat-pejabat yang membantu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Komitmen ini selaras dengan UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini melarang kepala daerah dan wakilnya, membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik.
“Selama sebagai Gubernur Kalsel, proses penempatan pejabat tak pernah saya mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dari awal hingga seorang pejabat ditempatkan, selalu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan undang-undang. Para pejabat yang seluruhnya aparatur sipil negara (ASN), wajib melalui tes atau asesment. Ini tak bisa dicampuri kepentingan kepala daerah,” tegas Paman Birin, begitu H Sahbirin akrab disapa.
Bahkan pelaksanaanya, lanjut Paman Birin, juga terbuka atau transparan. Para calon pejabat yang menempati jabatan di berbagai eselon, juga dites penguji yang berkompeten. Pengujinya juga ditentukan oleh aturan.
“Sebab itu, peluang keberpihakan terhadap calon pejabat menjadi minim sekali. Apalagi, langsung diawasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.
Ke depan, sambung Paman Birin, bersama pasangannya, H Muhidin, tetap melanjutkan kebijakan yang pro dengan akuntabiltas, transparan, serta bebas KKN.
“Jadi siapa pun yang ingin menduduki jabatan, wajib melalui tes. Ini amanah undang-undang. Kita ingin aparat kita profesional, loyal, bertanggung jawab, amanah dan tentu saja melayani masyarakat,” tandasnya.
Menurutnya, tata kelolaan pemerintahan yang baik, tak sekadar menyangkut penempatan pejabat. Namun juga mempunyai dimensi yang lebih luas. Ada tiga komponen yang harus bersinergis satu sama lainnya.
“Pertama unsur pemerintahan yang dipercaya menangani administasi. Kedua, unsur swasta atau pengusaha yang bergerak dalam pelayanan publik. Ketiga, komponen masyarakat (stakeholder), termasuk para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai komponen lain,” paparnya.
Sebagaimana yang tersurat dalam UU tersebut, Paman Birin dan H Muhidin ke depan menginginkan cita-cita tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akan semakin baik lagi di Kalsel. (yb/*/foto: ist)