PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hina pemerintah dan ulama kharismatik Kalsel, Guru Sekumul (alm), warga Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Murung Raya, diamankan jajaran Ditkrimsus Polda Kalteng.
Tersangka FA (30), simpatisan FPI, diringkus pekan lalu, tepatnya Selasa (15/12), karena mengunggah dan menyebarkan konten provokatif bernuansa kebencian di media sosial instagram.
“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, FA mengaku simpatisan FPI,” kata Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (23/12).
Tersangka, lanjut Pasma, kerap mengunggah video dan foto disertai kata-kata bernuansa kebencian. Tersangka juga warga yang tidak aktif bersosialisasi di masyarakat. Lebih sering menggunakan media sosial sebagai sarana berkomunikasi.
“Dari FA ini pula, kami temukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelas Pasma.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan, tersangka kerap mengunggah konten provokatif lewat akun Instagram sry_mutmut_zee.
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee, terindikasi melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” ucap Kombes Hendra.
Polisi menemukan unsur narasi kebencian terhadap pemerintah, masyarakat dan salah satu ulama terkenal, Abah Guru Sekumpul, dalam beberapa unggahan.
Misalnya salah satu unggahan yang disebarkan tersangka menampilkan foto Abah Guru Sekumpul dengan menyematkan narasi, tokoh agama itu pimpinan sekte aliran sesat di Kalsel.
“Salah satu pemimpin sekte aliran sesat di Kalsel karena menyuruh menyembah kuburannya,” tulis akun tersebut dalam unggahan 9 Juni lalu.
Beberapa unggahan lainnya, juga menyinggung soal aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah, dan juga menyinggung Presiden Joko Widodo.
Atas perbuatan ini, FA dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No: 19/2016 perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Kombes Hendra. (yb/din/foto: ist)