JAKARTA, banuapost.co.id– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M Rizieq Shihab, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepastian status tersangka, dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Naiknya status dari saksi menjadi tersangka, setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara, polisi menetapkan 6 tersangka, salah satunya MRS.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan, ada 6 yang ditetapkan tersangka,” tandas Kombes Pol Yusri Yunus.
Ke-6 tersangka, lanjut Kombes Yusri, MRS selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
“Sebagai penyelenggara acara, saudara MRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” jelas Yusri.
Menurut Komber Pol Yusri, gelar perkara dilakukan Selasa (8/12). Dari gelar perkara, penyidik meningkatkan status terhadap ke-6 nya.
“Selasa (8/12), tim penyidik Ditresrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” ucap Kombes Pol Yusri. (yb/*/foto: ist)