RANTAU, banuapost.co.id– Koramil Kodim 1010/Rantau bersama Polsek Polres Tapin, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah binaan masing-masing.
Seperti di Jl Jenderal Sudirman, Simpang Empat Terminal Rantau, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Selasa (19/1.
Selama operasi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan, masih warga yang lalai karena tidak memakai masker terjaring. Sehingga diberi sanksi.
“Operasi yustisi ini kami lakukan setiap hari. Selama itu juga menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Sehingga diberikan teguran lisan,” ujar Peltu Rizaini Koramil 1010-01/Bungur.
Masih ditemukannya warga yang abai akan protokol kesehatan ini, imbauan kembali disosialisasikan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19, sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
“Kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, seharusnya diawali dari kesadaran masing-masing individu. Bukan karena adanya petugas maupun operasi yustisi,” tegasnya.
Dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, lanjut Peltu Rizaini, harapannya tentu agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
Sementara menurut Danramil 1010-01/Bungur, Kapten Inf Budiman, pelaksanaan operasi gakplin didasari Perbup Tapin No: 40/2020 tentang Perubahan atas Perbup Tapin No: 20/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (oie/foto: ist)