RANTAU, banuapost.co.id– Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana Perbub Bupati Tapin dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, digelar pilar kabupaten setempat, Senin (25/1).
Tidak seperti operasi yustisi sebelumnya melibatkan jajaran Polres, Kodim 1010 Rantau, Satpol PP Tapin, kali ini mengikutsertakan Sub Denpom Kandangan. Sementara operasi digelar di Pasar Raya Rantau.
Menurut Serma Malik, anggota Kodim 1010/Rantau, selama operasi dilakukan masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sedikitnya ada 21 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Sehingga diberi sanksi berupa teguran,” jelasnya.
Selama operasi di pasar tersebut, lanjut Serma Malik, imbauan juga disampaikan agar warga berandil memutus mata rantai poenyebaran virus corona. Ini mengingat Kabupaten Tapin masih pandemi Covid-19.
“Kita ingatkan warga untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi. Seperti menerapkan 3 M, selalu mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” tandasnya. (oie/foto: ist)