BARABAI, banuapost.co.id– Operasi yustisi kembali digelar tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten HST, Ahad (21/2). Sasarannya kali ini penertiban dalam pemakaian masker.
Terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres, dan Satpol PP, operasi ini sebagaimana Perbup HST No: 34/2020 untuk pencegahan dan pengendalian virus corona.
Selama operasi di Jl Ir H PM Noor itu, sebanyak 13 warga terjaring karena tidak memakai masker. 10 di antaranya selain mendapat teguran juga diberikan salah satu alat kesehatan tersebut.
Menurut Sertu Agus Priyanto, anggota Kodim 1002/Barabai, jika masyarakat mempunyai kesadaran tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan, pandemi Covid-19 tidak akan berlarut-larut.
“Padahal dengan menrapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, selain untuk keamanan diri sendiri juga orang lain,” jelasnya.
Karena itulah, lanjut Agus, diingatkan kepada masyarakat Barabai untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab dengan tuntasnya pandemi Covid-19, aktivitas menjadi normal, perekonomian pun akan kembali seperti sedia kala. (ril/foto: ist)