RANTAU, banuapost.co.id– Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Bakarangan menggelar operasi yustisi pendisplinan pemakaian masker, Ahad (21/2), seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tapin.
Operasi tim gabungan yang terdiri dari Koramil 1010-02/Tapin Tengah, Polsek Bakarangan, Satpol PP dan aparat kecamatan, sebagaimana Perbup Tapin No: 40/2020 atas perubahan perbup No: 20/2020 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sedikitnya 10 warga terjaring dalam pendisiplinan masker. 7 di antaranya diberi masker secara gratis,” ujar Babinsa Koramil 1010-02/Tapin Tengah, Pelda Sarim.
Menurutnya, hingga mendekati satu tahun pandemi Covid-19, ternyata masih banyak warga yang kurang sadar akan pentingnya protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Sebenarnya tidak susah jika kesadaran masyarakat tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir). Dengan demikian, penebaran virus dapat dengan cepat ditanggulangi,” jelasnya.
Karena itu, sambung Sarim, masyarakat diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sehingga berandil membantu pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“Jadi operasi yustisi yang dilakukan hampir tiap hari, bukan untuk kami petugas gabungan. Melainkan buat keselamatan warga juga,” pungkasnya. (oie/foto: ist)