RANTAU, banuapost.co.id– Salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, disiplin dalam menerapkan protokol kesehata harus menjadi kebiasaan baru di tengah-tengah masyarakat. Tanpa kedisiplinan, pageblug virus corona akan semakin panjang berakhirnya.
Oleh karena itu, selain sanksi yang dijatuhkan bagi yang melakukan pelanggaran, sosialisasi pun harus pula dilakukan tak pernah henti agar masyarakat sadar akan pentingnya prokes.
Kondisi demikianlah yang dilakukan pilar Tapin, hingga seperti tak pernah bosan menggelar operasi yustisi pendisiplinan prokes setiap hari, ke berbagai pelosok di kabupaten tersebut.
Seperti yang dilakukan petugas gabungan, Kodim 1010/Rantau, Polres dan Satpol PP Tapin di Pasar Baru Kraton, Rantau. Jumat (19/2), masih ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, masalah prokes sudah berpayung hukum sebagaimana Perbup Tapin No: 40/2020, perubahan atas Perbup Tapin No: 20/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal, operasi yustisi akan terus dilakukan di sejumlah lokasi dengan sasaran utama kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19.
“Dengan seringnya operasi yustisi dilaksanakan, harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes,” ujar Zaenal.
Ini mengingat, lanjut Zaenal, setiap pengunjung maupun pedagang pasar tidak dapat terdeteksi apakah terpapar virus. Sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah.
“Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat mentaati anjuran pemerintah untuk bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” jelasnya.
Dengan mengikuti peraturan pemerintah, sambung Zaenal, maka turut berandil dalam memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Untuk diketahui, selama operasi yustisi yang digelar di Pasar Baru Kraton, petugas mendapati 10 pelanggar prokes. 7 di antaranya diberikan masker gratis. (oie/foto: ist)