PELAIHARI, banuapost.co.id– Gelang besi dipakaikan ke GR, seorang juru parkir di kawasan Jl A Yani, Pelaihari, karena kedapatan membawa sabu.
Lelaki bertubuh tambun warga Jl Datu Daim, Kelurahan Angsau, Pelaihari, diamankan dengan barang bukti kristal laknat 0,02 gram dekat RS Borneo Citra Medika, Senin (15/2) malam sekitar pukul 20:30 Wita.
“Awalnya kita mendapat informasi adanya seorang juru parkir yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersenut,” jelas Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung, yang diminta konfirmasinya Selasa (16/2).
Ketika lidik hingga penangkapan dilakukan, lanjut Ipda May Felly, petugas menemukan barang bukti di saku celana tersangka.
Akibat perbuatannya itu, menurut kapolsek, GR dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)
Klik tombol dibawah untuk melihat video terbaru kami. Kemudian refres laman ini.