JAKARTA, banuapost.co.id– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi pandemi Covid-19, kembali diperpanjang pemerintah. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
“Perpanjangan diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2).
Perpanjangan, lanjut Airlangga, selain diputuskan karena PPKM yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif, juga dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir.
“Berdasar hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM. Karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai ktriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid,” imbuhnya.
Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahah di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan masing-masing gubernur, sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.
Gubernur juga diperintahkan untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah, meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran penyaluran bantuan. Pemerintah akan menyiapkan bantuan berupa beras dan masker. (yb/foto: ist)