BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sebanyak 315.647 wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 di hari terakhir, Rabu (31/3) hingga pukul 21:57 Wita. Angka ini meningkat 10,83 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yaitu 284.797 WP.
Sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id dari Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Rabu (31/3) malam, dari 315.647 pelaporan SPT WP orang pribadi sebanyak 307.054 dan WP badan sebanyak 8.593.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan, ditunggu laporannya melalui e-filing hingga tengah malam nanti agar terpenuhi kewajiban perpajakannya.
Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT tinggal beberapa jam lagi. Bagi WP OP dimohon untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan, ditutup 30 April 2021.
Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Karena itu jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi tersebut tercantum dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa. (oie/foto: ist)