PELAIHARI, banuapost.co.id– Tersangka kasus penikaman di Desa Kintapura, Tanah Laut diringkus Unit Reskrim Polsek Kintap, Ahad (28/3) dini hari, setelah buru dua hari.
Sang tempramental itu, Ram alias AM, warga Jl Ahmad Yani RT 01 RW 01, Desa Kintapura, diamankan di kawasan Dusun 2 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap sekitar pukul 02:15 Wita.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan korbannya, Edi Sumardi, warga RT 02 RW 01 desa yang sama, ke Polsek Kintap, Jumat (26/3) sore sekitar pukul 14.15 Wita.
Saat itu korban bersama rekannya Ali Murdani bertemu dengan tersangka. Ali Murdani kemudian menegur tersangka sambil bertanya.
“Datang dari mana Ban, hari Jumat begawi (bekerja) aja kah,” kata Ali.
Namun sapaan Ali Murdani tak dihiraukan tersangka. Sebaliknya tersangka malah menatap korban dengan mata melotot sembari menghunuskan parang yang terikat di pinggang.
Akibat tebasan parang, korban Edi Sumardi menderita luka pada bahu kiri, tangan kiri dan bagian perut sebelah kiri atas. Korban langsung melaporkan kejadiaan yang dialami ke Polsek Kintap.
Setelah melakukan pelacakan dan mendapat informasi tersangka berada di kawasan Pandansari, Unit Reskrim Polsek Kintap tanpa kesulitan mengamankan pelaku dari persembunyiaannya.
Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Kintap untuk menjalani pemeriksaan. Sampai sejauh ini petugas belum menyimpulkan apa penyebab tersangka melukai korbannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (zkl/ilust: ist)