PELAIHARI, banuapost.co.id– Tersangka dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Kintap, diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Muh (24), pelaku kasus pembunuhan seorang wanita di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, diamankan petugas gabungan, Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tala, Polsek Kintap dan Polsek Satui, Kamis (8/10).
Polisi masih mendalami motif kasus pembunuhan terhadap wanita berparas cantik itu, mengingat saat olah TKP tidak ada satu pun harta benda yang raib.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fitriah (34), warga Jl A Yani RT 1, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, ditemukan tak bernyawa di kamarnya. Ibu satu anak itu menderita luka di bagian leher. Keberadaan korban baru diketahui Rabu ((7/10) pagi kisaran pukul 07:00 Wita.
Saat kejadian, korban sendirian di kamarnya di lantai dua. Sedang Ahmad, suami yang baru menikahi sekitar 3 bulan, tengah bekerja di salah satu perusahaan tambang batubara di Satui.
Kurang dari 24 jam setelah diketahuinya kejadian pembunuhan, petugas gabungan berhasil menemukan persembunyian tersangka. Tersangka M diamankan tim gabungan Kamis (8/10) menjelang tengah malam, pukul 23:30, di kawasan Alamunda, Satui.
Bahkan untuk meringkusnya, petugas terpaksa menghadiahi timah panas. Karena saat diamankan, berusaha melawan petugas.
Kapolsek Kintap, Iptu Endris Ary Dinindra, yang diminta konfirmasinya, Jumat (9/10), membenarkan diamankanya tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di Pasir Putih, Kintap.
“Benar, tersangka kami amankan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Tanbu,” kata kapolsek melalui sambungan telepon.
Menurut kapolsek, sebagaima pengakuan sementara yang diperoleh, motif pembunuhan karena sakit hati kepada korban.
“Tersangka sekarang ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kintap. Dia kita jerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumanan minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Iptu Endris Ary. (zkl/foto: zul yunus)